Keutamaan Qurban Sejarah Qurban Ibadah Qurban tidak hanya dikhususkan kepada umat Rasulullah صلى الله عليه وسلم saja, namun juga disyariatkan kepada umat-umat terdahulul. Allah Ta’ala berfirman:
”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka…” (al-Hajj: 34) Sebagai pola ialah Qurban yang dilakukan oleh dua putra Nabi Adam alaihi Salam:
“..Ketika putera Adam (Habil dan Qabil) mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).”
Baca juga: Puasa Pengaruhi Perilaku Berkendara
"Syafii berkata: Telah hingga kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban lantaran khawatir akan dianggap wajib" (Mukhtashar al-Muzani 8/283).
Artinya: "Barangsiapa yang mempunyai kelebihan rezeki namun tidak menyembelih Qurban, maka janganlah mendakat ke kawasan salat kami" (HR Ahmad, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan al-Hakim, ia menilainya sahih dan al-Hafidz adz-Dzahabi menyetujuinya).
“Tidak ada amal insan yang lebih dicintai oleh Allah di hari qurban dari pada mengalirkan darah hewan. Sebab binatang itu akan tiba di hari selesai zaman dengan tanduknya, rambutnya dan kaki-kakinya” (HR alTurmudzi, hadis dhaif).
“Ibadah paling utama di hari raya Idul Adha ialah menyembelih binatang Qurban. Ia akan tiba di hari selesai zaman menyerupai sedia kala di dunia, tanpa ada yang kurang sedikitpun, biar masing-masing organ tubuhnya menjadi pahala dan menjadi kendaraannya di atas Shirat” (Tuhfat AlAhwadzi, 4/145).
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Di tahun Hudaibiyah kami menyembelih onta untuk 7 orang dan menyembelih sapi untuk 7 orang” (HR Muslim)
Riwayat ini menjadi khilafiyah di kalangan para ulama. Seperti yang disampaikan oleh Imam At-Tirmidzi:
“Seperti inilah (1 kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama, yaitu pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq Rahuwaih. Sebagian ulama yang lain menyampaikan bahwa 1 kambing tidak cukup kecuali hanya untuk 1 orang saja. Ini ialah pendapat Ibnu Mubarak dan ulama lainnya” (Sunan At-Tirmidzi 6/136).
"Saya ialah orang ketujuh bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم ,kemudian Beliau memerintahkan biar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli binatang Qurban dengan 7 Dirham tadi.
“Perkumpulan Jumat yang sudah terkenal diantara para wanita, dengan cara seorang perempuan dari golongan mereka mengambil penggalan tertentu setiap Jumat atau setiap bulan, kemudian diberikan bergilir kepada perempuan yang lain hingga anggota yang terakhir, hukumnya ialah boleh. Seperti yang dikatakan oleh Al-Iraqi” (Hasyiah Qulyubi 7/338).
Qurban boleh dilakukan dalam bentuk arisan menyerupai diatas, baik perorangan untuk menyembelih kambing, atau 7 orang untuk menyembelih sapi, hingga dari semua anggota sanggup melaksanakan Qurban.
Disebutkan oleh para ulama jago Tafsir, bahwa Habil ialah peternak dan ia meng-Qurbankan hasil ternak terbaiknya. Hingga diterima oleh Allah dan diangkat ke surga. Sementara Qabil ialah petani dan ia meng-Qurbankan hasil panen terburuknya. Hingga tidak diterima oleh Allah. Pada masa Nabi Ibrahim Allah memerintahkan biar putranya, Nabi Ismail, disembelih. Setelah keduanya akan melaksanakannya Allah berfirman:
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (AshShaffat/107).
Darimana domba tersebut? Ibnu Katsir berkata:
“Itu ialah domba yang diqurbankan Habil, putra Adam” (Tafsir Ibni Katsir 7/31).
Baca juga: Puasa Pengaruhi Perilaku Berkendara
Definisi Qurban
“Qurban ialah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha hingga selesai hari Tasyri” (Syaikh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122). Hukum Qurban Mayoritas ulama menghukumi sunah, bukan wajib, berdasarkan ayat:
“Maka dirikanlah shalat lantaran Tuhanmu dan berkorbanlah.” (AlKautsar: 2).
Hal itu juga diperkuat hadis berikut ini:
Sabda Nabi ىلص هللا هيلع ملسو" : Ada 3 hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat salat Dluha" (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas).
Hal itu juga diperkuat hadis berikut ini:
Sabda Nabi ىلص هللا هيلع ملسو" : Ada 3 hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat salat Dluha" (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas).
Madzhab Syafiiyah menegaskan:
Sementara Imam Abu Hanifah beropini bahwa Qurban hukumnya wajib bagi orang kaya, dengan dalil hadis berikut:
Qurban Menjadi Kendaraan di Akhirat
Hewan Qurban yang kita sembelih akan dikembalikan oleh Allah di hari kiamat, menyerupai Allah mengembalikan binatang Qurban Habil kepada Nabi Ibrahim yang telah dijelaskan di awal bab. Dalam sebuah hadis:
Syekh Al-Mubarakfuri berkata:
Onta Dan Sapi Untuk 7 Orang
Kambing Untuk 1 Orang
Atha’ bin Yasar bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari: "Bagaimanakah Qurban kalian di masa Nabi صلى الله عليه وسلم ."? Abu Ayyub menjawab: "Seseorang di masa Nabi صلى الله عليه وسلم menyembelih 1 kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dari daging kambing tersebut, dan mereka juga beramal dari daging tersebut. Kemudian ini menjadi pujian bagi mereka sebagaimana kamu lihat" (Riwayat Thabrani dalam al-Kabir No 3920 dan Ibnu Majah No 3138).
“Seperti inilah (1 kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama, yaitu pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq Rahuwaih. Sebagian ulama yang lain menyampaikan bahwa 1 kambing tidak cukup kecuali hanya untuk 1 orang saja. Ini ialah pendapat Ibnu Mubarak dan ulama lainnya” (Sunan At-Tirmidzi 6/136).
Diantaranya juga berdasarkan Madzhab Syafiiyah. Ibn Hajar al-Haitami memberi landasan ijtihadnya:
“Sungguhnya tujuan utama kurban ialah menebus diri, dan syariat tidak mengakibatkan tebusan seseorang dalam satu ekor kambing kecuali secara sempurna” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra II/52) Ulama Syafiiyah mengarahkan riwayat diatas sebagai kongsi dalam pahala:
“Karena ada klarifikasi dari Al-Buwaithi (murid Imam Syafii) bahwa orang yang niat 1 kambing untuk dirinya dan keluarganya menjadi sah dalam menyebarkan pahala saja, bukan untuk Qurban. Sebab tidak mungkin 1 kambing secara utuh dari masing-masing bagiannya untuk diterima semua keluarga. Dan saya kira tidak terjadi khilaf dalam duduk perkara ini” (Hasyiah Al-Ubbadi, ala Tuhfat Al-Muhtaj 41/45).
Qurban Kolektif
Kami berkata: "Ya Rasulallah, kami membeli binatang Qurban termahal". Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
"Sesungguhnya binatang Qurban yang terbaik ialah yang paling mahal dan gemuk" (HR Ahmad no 15533, al-Hafidz al-Haitsami tidak mengomentari status hadis tersebut dan ia memperbolehkan hal tersebut).
Arisan Qurban
Masalah arisan berikut ini disampaikan oleh Imam Qulyubi dalam Bab Memberi Hutang. Dengan demikian orang yang ikut bayar arisan dan mengambil bagiannya statusnya ialah berhutang, hingga ia membayar hingga selesai:
1 Sapi Beda Niat
Jika dari 7 orang yang tergabung dalam penyembelihan sapi dikala Idul Adha ada yang niat melaksanakan akikah, maka boleh:
“Boleh bagi 7 orang atau kurang untuk berkongsi menyembelih onta atau sapi. Baik keseluruhan berniat akikah, atau sebagiannya berniat Qurban” (Hasyiyah Qulyubi 16/134).
Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ma’mar, dari Qatadah: “Barang siapa yang belum akikah, maka binatang qurban cukup baginya”. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan Ibnu Sirin dan Hasan: “Qurban telah mencukupi dari akikah anak” (Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath Al-Bari 15/397) Dalam madzhab Syafiiyah terjadi perbedaan pedapat:
Qurban Sekaligus Aqiqah
Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ma’mar, dari Qatadah: “Barang siapa yang belum akikah, maka binatang qurban cukup baginya”. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan Ibnu Sirin dan Hasan: “Qurban telah mencukupi dari akikah anak” (Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath Al-Bari 15/397).
Dalam madzhab Syafiiyah terjadi perbedaan pedapat:
“Menurut Ibnu Hajar tidak sanggup mencukupi satu kambing untuk akikah dan Qurban, sementara berdasarkan Imam Ramli diperbolehkan” (Itsmid alAinain fi ikhtilaf Syaikhain 77).
Qurban Untuk Mayit
“Ali menyembelih dua domba, yang satu atas nama Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم (dan ia telah wafat), dan yang kedua untuk dirinya sendiri. Ketika ditanya ihwal hal ini, Sayidina Ali berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang telah memerintahkan hal ini pada saya, dan saya tidak pernah meninggalkannya selamanya” (HR al-Turmudzi No 1574).
Tirmidzi berkata: “Sebagian ulama memberi dispensasi untuk menyembelih binatang Qurban bagi mayit, namun ulama yang lain tidak memperbolehkannya. Abudllah bin Mubarak berkata: Saya lebih bahagia kalau disedekahkan atas nama mayit, bukan disembelihkan Qurban atas nama mayit. Jika di-Qurbankan maka dihentikan memakannya sedikitpun dan beramal keseluruhannya”. Imam Nawawi juga menjelaskan:
“Secara qiyas, boleh qurban atas nama mayit, alasannya ialah termasuk jenis sedekah, dan Abu Hasan Al-Ubbadi membolehkan secara mutlak untuk Qurban atas nama orang lain. Menurut pendapat lain dihentikan kalau tidak ada izin atau wasiat, baik dari orang lain atau mayit” (al-Raudhah 2/376).
Dalam madzhab Syafiiyah terjadi perbedaan pedapat:
“Menurut Ibnu Hajar tidak sanggup mencukupi satu kambing untuk akikah dan Qurban, sementara berdasarkan Imam Ramli diperbolehkan” (Itsmid alAinain fi ikhtilaf Syaikhain 77).
Qurban Untuk Mayit
“Ali menyembelih dua domba, yang satu atas nama Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم (dan ia telah wafat), dan yang kedua untuk dirinya sendiri. Ketika ditanya ihwal hal ini, Sayidina Ali berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang telah memerintahkan hal ini pada saya, dan saya tidak pernah meninggalkannya selamanya” (HR al-Turmudzi No 1574).
Tirmidzi berkata: “Sebagian ulama memberi dispensasi untuk menyembelih binatang Qurban bagi mayit, namun ulama yang lain tidak memperbolehkannya. Abudllah bin Mubarak berkata: Saya lebih bahagia kalau disedekahkan atas nama mayit, bukan disembelihkan Qurban atas nama mayit. Jika di-Qurbankan maka dihentikan memakannya sedikitpun dan beramal keseluruhannya”. Imam Nawawi juga menjelaskan:
“Secara qiyas, boleh qurban atas nama mayit, alasannya ialah termasuk jenis sedekah, dan Abu Hasan Al-Ubbadi membolehkan secara mutlak untuk Qurban atas nama orang lain. Menurut pendapat lain dihentikan kalau tidak ada izin atau wasiat, baik dari orang lain atau mayit” (al-Raudhah 2/376).
Demikian sekilas info mengenai buku saku Qurban hari raya idzul adha. Semoga bermanfaat, salam.
Komentar
Posting Komentar